Jamaah Umroh dan Haji Wajib Daftar BPJS
Kementerian Agama (Kemenag) sudah menetapkan peraturan baru terkait pelaksanaan ibadah umroh dan haji khusus. Peraturan tersebut adalah untuk mewajibkan semua calon jamaah umroh dan haji khusus untuk mendaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Kewajiban tersebut tertuang pada surat Keputusan Menteri Agama No. 1456 tahun 2022 yang berisi tentang Persyaratan Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dalam Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
Surat keputusan yang berisi tentang Persyaratan pelaksanaan ibadah umroh dan haji khusus tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada hari Rabu, tanggal 21 Desember 2022.

Direktur Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin juga menambahkan, bahwa Keputusan Menteri Agama Nomor 1456 Tahun 2022 tersebut juga merupakan bentuk tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang berisi tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Selain itu, Keputusan Menteri Agama tersebut juga berlaku pada para pelaku Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang juga harus terdaftar sebagai peserta aktif dalam program JKN.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah juga akan melakukan pembinaan dan peninjauan lebih lanjut terhadap PPIU dan PIHK atas pelaksanaan program JKN tersebut.
5 poin Keputusan Menteri Agama terkait BPJS :
- Pelaku usaha dan pekerja pada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) harus terdaftar sebagai peserta aktif dalam program JKN.
- PPIU dan PIHK mempersyaratkan pendaftaran calon jemaah umrah dan calon jemaah haji khusus sebagai peserta aktif program JKN, dibuktikan dengan data/dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Jemaah haji khusus yang belum terdaftar sebagai peserta program JKN sebelum Keputusan ini ditetapkan, wajib menjadi peserta aktif pada saat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus.
- Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap PPIU dan PIHK atas pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional.
- Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama diatas, maka PPIU dan PIHK wajib memberikan persyaratan tambahan kepada calon jamaah umroh dan calon jamaah haji khusus
Persyaratan tambahan tersebut adalah calon jamaah umroh dan calon jamaah haji khusus harus terdaftar sebagai peserta aktif program JKN, yang dibuktikan dengan dokumen-dokumen yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lihat Artikel Arofahmina lainnya seputar haji dan umroh di https://arofahmina.co.id/mempersiapkan-kesehatan-saat-umroh/